TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Kecamatan Muara.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Taput memastikan keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang melekat pada masyarakat adat Hutalontung.
Proses pengakuan dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan identifikasi, verifikasi lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi. Tahapan tersebut mencakup penelusuran terhadap sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan masyarakat hukum adat.
Masyarakat Hukum Adat Hutalontung berada di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare.
Melalui keputusan tersebut, masyarakat hukum adat Hutalontung mendapatkan pengakuan terhadap sejumlah hak, antara lain hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak yang berkaitan dengan pembangunan dan lingkungan.
Selain itu, pengakuan juga mencakup aspek spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, serta administrasi kependudukan masyarakat hukum adat.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan pengakuan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam menjaga keberlanjutan wilayah adat sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Hutalontung.
Pengelolaan wilayah adat juga diharapkan dapat dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya SK pengakuan dan perlindungan tersebut, masyarakat Hutalontung diharapkan dapat semakin kuat dalam menjaga warisan leluhur, kelestarian lingkungan, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemkab Taput juga mendorong sinergi antara masyarakat hukum adat dan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan agar tetap menghormati keberadaan, hak, serta kearifan lokal masyarakat adat. (JEH)



