TAPUT – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mendorong penguatan digitalisasi transaksi daerah hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ekosistem digital sekaligus meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan pemerintahan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., menghadiri High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sibolga.
Kegiatan yang berlangsung pada 20–23 September 2026 di Provinsi Bali tersebut menjadi forum koordinasi untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait penerapan digitalisasi transaksi dan pengelolaan keuangan daerah.
Dari kegiatan itu, Pemkab Taput memperoleh sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penguatan kesepakatan dan komitmen antar-pemangku kepentingan dalam penyusunan roadmap ETPD periode berikutnya.
Selain itu, peningkatan kapasitas teknis anggota TP2DD melalui pembelajaran praktik digitalisasi dari daerah lain serta penyusunan langkah strategis untuk mengatasi kendala infrastruktur digital di daerah juga menjadi perhatian.
Penguatan digitalisasi tersebut tidak hanya diarahkan pada transaksi pemerintah daerah, tetapi juga hingga tingkat desa.
Hal itu salah satunya diperoleh melalui studi lapangan ke Desa Digital Duda Timur, Kabupaten Karangasem. Kunjungan tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan digitalisasi desa yang dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Tapanuli Utara.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Taput akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tentang Tim Pembentukan Desa Digital Kabupaten Tapanuli Utara.
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemkab Taput dalam memperluas pemanfaatan teknologi digital, meningkatkan efisiensi transaksi pemerintah, serta mendorong pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat hingga wilayah perdesaan. (JEH)



